Kapasitas Satuan Polisi Pamong Praja; b. mengkoordinasikan dan memadukan rencana program dan kegiatan Pengembangan Kapasitas Satuan Polisi Pamong Praja; c. pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintah daerah di bidang Pengembangan Kapasitas Satuan Polisi Pamong Praja; d. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan atasan.
pokok Pemerintahan di Daerah, maka Kesatuan Pagar Praja diubah menjadi Polisi Pamong Praja, sebagai Perangkat Daerah. e. Dengan Diterbitkannya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 nama Polisi Pamong Praja diubah kembali dengan nama Satuan Polisi Pamong Praja, sebagai Perangkat Daerah. Kemudian dalam Undang-undang Nomor 32 tahunTugas Pokok Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Pasal 2 Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran mempunyai tugas pokok membantu Bupati melaksanakan Urusan Pemerintahan dibidang ketentraman dan ketertiban umum, perlindungan masyarakat, pemadam kebakaran serta penegakan
.