satuan polisi pamong praja yang berhubungan dengan perencanaan, susunan, pembangunan, penguasaan dan pengendalian secara terstruktur untuk ketentraman pada masyarakat serta ketertiban umum sehingga aparatur Satpol PP mempunyai profesionalisme tinggi, ketahanan mental yang
Tupoksi dan Struktur Organisasi Satuan Polisi Pamong Praja. 1. Tugas Pokok. Berdasarkan peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan Organisasi. Perangkat Daerah Kabupaten Tangerang yang selanjutnya dijabarkan kedalam keputusan Bupati Tangerang Nomor 99. tahun 2016 tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja
4. Satuan Polisi Pamong Praja yang selanjutnya disebut Satpol PP adalah perangkat daerah yang dibentuk untuk menegakkan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman serta menyelenggarakan pelindungan masyarakat. 5. Polisi Pamong Praja yang selanjutnya disebut Pol PP
Dasar hukum Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja adalah: Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587
sop pelayanan informasi publik satuan polisi pamong praja thn 2020 : berkala: 752.94 kb: 16 juni 2020 09:26: renstra 2018 - 2023 : berkala: 7.52 mb: 27 april 2020 11:26: rencana aksi satuan polisi pamong praja tahun 2019: berkala: 469.85 kb: 09 januari 2020 10:50: perjanjian kerja perubahan satuan polisi pamong praja tahun 2019: berkala: 13.31
\n \n satuan polisi pamong praja
Peraturan Walikota Nomor 87 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surabaya. Singkatan Jenis: PERWALI: T.E.U Badan: Nomor: 87: Tahun Penetapan: 2021: Tempat Penetapan: Tanggal Penetapan: 21 September 2021: Tanggal Pengundangan: Sumber: Bidang Hukum: Subjek

Kapasitas Satuan Polisi Pamong Praja; b. mengkoordinasikan dan memadukan rencana program dan kegiatan Pengembangan Kapasitas Satuan Polisi Pamong Praja; c. pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintah daerah di bidang Pengembangan Kapasitas Satuan Polisi Pamong Praja; d. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan atasan.

pokok Pemerintahan di Daerah, maka Kesatuan Pagar Praja diubah menjadi Polisi Pamong Praja, sebagai Perangkat Daerah. e. Dengan Diterbitkannya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 nama Polisi Pamong Praja diubah kembali dengan nama Satuan Polisi Pamong Praja, sebagai Perangkat Daerah. Kemudian dalam Undang-undang Nomor 32 tahun

Tugas Pokok Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Pasal 2 Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran mempunyai tugas pokok membantu Bupati melaksanakan Urusan Pemerintahan dibidang ketentraman dan ketertiban umum, perlindungan masyarakat, pemadam kebakaran serta penegakan

.
  • grr9iiz32r.pages.dev/628
  • grr9iiz32r.pages.dev/578
  • grr9iiz32r.pages.dev/170
  • grr9iiz32r.pages.dev/406
  • grr9iiz32r.pages.dev/224
  • grr9iiz32r.pages.dev/372
  • grr9iiz32r.pages.dev/911
  • grr9iiz32r.pages.dev/365
  • grr9iiz32r.pages.dev/215
  • grr9iiz32r.pages.dev/337
  • grr9iiz32r.pages.dev/752
  • grr9iiz32r.pages.dev/141
  • grr9iiz32r.pages.dev/564
  • grr9iiz32r.pages.dev/154
  • grr9iiz32r.pages.dev/882
  • satuan polisi pamong praja