Assalamualaikum Wr.Wb. Bapak Ustadz yang dirohmati Allah. Salah satu keluarga kami ada yang sakit yang usianya sekitar 84 tahun, dimana orang tersebut bisanya cuma tidur sama duduk dan untuk menjaga kebersihan tempat tidur dari kotoran memakai pampers, sedangkan untuk buang air kecil dipasang kateter.> Untuk itu mohon penjelasannya niat serta tata cara bersuci dan sholat orang tersebut.Hukum Menggendong Anak Yang Menggunakan Pampers Tatkala Shalat Menggendong anak yang menggunakan pampers tatkala shalat tidak keluar dari beberapa keadaan Pertama Diketahui bahwa anak ini dalam keadaan suci tidak buang air di pampers tatkala kita shalat. Maka sepakat para ulama bahwa tidak mengapa menggendongnya dan shalat tetap sah, hanya saja sebagian ulama memandang hukumnya makruh karena takut menyibukannya dalam shalat[1] Kedua Tidak diketahui, apakah dalam keadaan suci ataukah tidak. Maka ini hukum asalnya tidak mengapa menggendongnya karena asalnya tidak ada najis[2] Ketiga Diketahui bahwa sedang ada najis di dalam pampers anak tersebut. Dan najis tersebut tidak keluar mengenai baju orang yang shalat karena terhalangi oleh pampers. Najis di dalam pampers lebih tepat kita analogikan dengan najis yang diletakan di dalam botol. Permasalahan ini persis dengan hukum seseorang yang ingin pergi ke dokter sambil membawa sample air seninya di botol, lalu ia letakan di kantongnya. Maka apabila ia shalat sambil membawa botol tersebut yang tertutup rapat di kantung bajunya, apakah shalatnya sah atau tidak?. Maka ada dua pendapat di kalangan para ulama Pendapat pertama jumhur Ulama Tidak sah shalat orang yang membawa najis yang tidak mengenainya apabila najis tersebut bukan pada tempat asalnya. Apabila najis tersebut berada di tempat asalnya dalam hal bayi/manusia, asal tempat najisnya adalah di dalam perutnya, maka tetap sah shalatnya. Ini adalah madzhab mayoritas ulama dari kalangan Syafiโi, Hanbali, Hanafi, dan Malikiyyah. [3] Contoh yang tidak berada di tempat asalnya najis yang diletakkan di dalam botol, lalu ia membawanya. Dalil-dalil Semua dalil yang dijadikan sandaran oleh ulama yang memilih pendapat ini adalah dalil-dalil yang memerintahkan untuk mensucikan pakaian dan lainnya. Seperti Firman Allah azza wa jalla ููุซูููุงุจููู ููุทููููุฑู โDan pakaianmu maka sucikanlahโ. Hadits Asmaโ binti Abu Bakr ุฅูุฐูุง ุฃูุตูุงุจู ุฅูุญูุฏูุงููููู ุงูุฏููู ู ู ููู ุงููุญูููุถู ููููุชูููุฑูุตูููุ ุซูู ูู ููุชูููุถูุญููู ุจูุงููู ูุงุกูุ ุซูู ูู ููุชูุตููููยป โApabila pakaian salah seorang dari kalian terkena darah, maka gosokkanlah kemudian percikkanlah dengan air, kemudian hendaklah ia shalat dengannyaโ. [4] Hadits Ibnu Abbas ู ูุฑูู ุงููููุจูููู ุตููููู ุงูููู ุนููููููู ููุณููููู ู ุจูููุจูุฑูููููุ ููููุงูู ุฅููููููู ูุง ููููุนูุฐููุจูุงููุ ููู ูุง ููุนูุฐููุจูุงูู ููู ููุจููุฑูุ ุฃูู ููุง ุฃูุญูุฏูููู ูุง ููููุงูู ูุงู ููุณูุชูุชูุฑู ู ููู ุงูุจูููููุ ููุฃูู ููุง ุงูุขุฎูุฑู ููููุงูู ููู ูุดูู ุจูุงููููู ููู ุฉ Suatu kali Rasulullah shallallahu alaihi wasallam melewati dua kuburan, lalu beliau bersabda โSungguh mereka berdua sedang diazab, mereka tidak diazab dengan dosa yang sangat besar, adapun yang salah satunya, dia tidak menjaga dirinya dari kencing, sedangkan yang satunya, dia diazab karena ia suka mengadu dombaโ. [5] Najis yang ada pada benda tersebut botol atau pampers adalah najis yang diletakkan, maka ia menyerupai najis yang tampak di luar. [6] Orang yang membawa najis tersebut belum bisa dikatakan telah mensucikan dirinya dari najis secara total. Pendapat Kedua Pendapat sebagian ulama Syafiรญyah Shalatnya tetap sah, karena najisnya tidak mengenai baju orang yang sedang shalat, dan juga tidak mengenai tempat orang yang sedang shalat. Maka hukumnya sama dengan najis yang masih tertutup dalam perut manusia. Berkata As-Syirozi ูุฅู ุญู ู ูุงุฑูุฑุฉ ูููุง ูุฌุงุณุฉ ููุฏ ุดุฏ ุฑุฃุณูุง ูููู ูุฌูุงู ุฃุญุฏูู ุง ูุฌูุฒ โJika seseorang membawa botol yang di dalamnya ada najis dan tertutup, maka di sana ada dua pendapat dari ulama Syafiโiyyah, yang pertama adalah boleh shalatnya sahโ. [7] Ibnu Qudamah berkata ูููููู ุญูู ููู ููุงุฑููุฑูุฉู ูููููุง ููุฌูุงุณูุฉู ู ูุณูุฏููุฏูุฉูุ ููู ู ุชูุตูุญูู ุตูููุงุชููู. ููููุงูู ุจูุนูุถู ุฃูุตูุญูุงุจู ุงูุดููุงููุนูููู ููุง ุชูููุณูุฏู ุตูููุงุชูููุ ููุฃูููู ุงููููุฌูุงุณูุฉู ููุง ุชูุฎูุฑูุฌู ู ูููููุงุ ูููููู ููุงููุญูููููุงูู โSeandainya seseorang membawa botol yang tertutup dan di dalamnya ada najis, maka tidak sah shalatnya. Menurut sebagian ulamaโ Syafiโiyyah tidak batal shalatnya, karena najis tersebut tidak keluar dan tidak mengenainya, sama seperti membawa hewan yang suciโ. [8] Pendapat yang lebih kuat Jika seseorang mengetahui bahwasanya di pampers anaknya ada najis maka hendaknya ia tidak menggendong anak/bayi tersebut agar keluar dari perselisihan ulama, karena jumhur mayoritas ulama menyatakan shalatnya batal, karena dalam shalat diperintahkan untuk menjauhi najis. Akan tetapi jika ternyata dalam kondisi darurat anaknya menangis jika tidak digendong, maka tidak mengapa dan shalatnya tetap sah. Inilah yang difatwakan oleh Asy-Syaikh Abdul Muhsin az-Zaamil[9] dan asy-Syaikh Sulaiman Ar-Ruhaili[10] hafidzohumallahu. Hal ini dikuatkan dengan hadits Abu Qotadah al-Anshori, ia berkata ุฃูููู ุฑูุณูููู ุงูููููู ุตููููู ุงูููู ุนููููููู ููุณููููู ู ููุงูู ููุตููููู ูููููู ุญูุงู ููู ุฃูู ูุงู ูุฉู ุจูููุชู ุฒูููููุจู ุจูููุชู ุฑูุณูููู ุงูููููู ุตููููู ุงูููู ุนููููููู ููุณููููู ูุ ููููุฃูุจูู ุงูุนูุงุตู ุจููู ุฑูุจููุนูุฉู ุจููู ุนูุจูุฏู ุดูู ูุณู ููุฅูุฐูุง ุณูุฌูุฏู ููุถูุนูููุงุ ููุฅูุฐูุง ููุงู ู ุญูู ูููููุงยป โRasulullah shallallahu alaihi wasallam pernah shalat sambil menggendong Umamah binti Zainab binti Rasulullah shallallahu alaihi wasallam dari pernikahannya dengan Abul Ash bin Abdi Syams, apabila Rasulullah shallallahu alaihi wasallam sujud, maka beliau meletakkan Umamah, dan apabila beliau bangkit, beliau menggendongnya kembaliโ. [11] Dan anak-anak atau bayi secara umum tidak aman untuk terbebaskan dari najis. Namun Nabi tidak mengecek terlebih dahulu dan tidak mengecek setelah shalat apakah keluar najis ketika sedang shalat atau tidak. Wallahu aโlam. Dapatkan Informasi Seputar Shalat di Daftar Isi Panduan Tata Cara Sholat Lengkap Karya Ustadz DR. Firanda Andirja, Lc. MA. _______________________ [1] Imam Nawawi mengatakan ููุฅูุฐูุง ุญูู ููู ุญูููููุงููุง ุทูุงููุฑูุง ููุง ููุฌูุงุณูุฉู ุนูููู ุธูุงููุฑููู ููู ุตูููุงุชููู ุตูุญููุชู ุตูููุงุชููู ุจูููุง ุฎูููุงูู โApabila seseorang membawa hewan yang suci di dalam shalat dan tidak ada najis di bagian luar hewan tersebut, maka shalatnya sah tanpa ada perselisihanโ. Al-Majmuโ Syarh Al Muhadzzab, Annawawi, 3/150 Maka begitu juga dengan membawa anak kecil yang suci dan tidak ada najis di bagian luarnya. Berkata imam Al Kasani ููุฃูู ููุง ุญูู ููู ุงูุตููุจูููู ุจูุฏูููู ุงููุฅูุฑูุถูุงุนู ููููุง ูููุฌูุจู ููุณูุงุฏู ุงูุตููููุงุฉูโฆููู ูุซููู ููุฐูุง ููู ุฒูู ูุงููููุง ุฃูููุถูุง ููุง ููููุฑููู ููููุงุญูุฏู ู ููููุง ูููู ููุนููู ุฐููููู ุนูููุฏู ุงููุญูุงุฌูุฉู ุฃูู ููุง ุจูุฏูููู ุงููุญูุงุฌูุฉู ููู ูููุฑูููู. โAdapun membawa anak kecil dan tidak sambil menyusuinya, maka tidak menyebabkan shalat tersebut batal โฆ dan yang demikian itu di zaman sekarang juga tidak dibenci jika ada seseorang yang melakukannya karena kebutuhan, adapun jika tidak ada kebutuhan, maka yang demikian itu makruhโ. Badaiโ Shanaiโ, Al Kasani, 1/241-242 Berkata Imam Abdurrahman Ibnu Qudamah Al Maqdisi ูุฅู ุญู ู ุญููุงูุงู ุทุงูุฑุงู ุฃู ุตุจูุงู ูู ุชุจุทู ุตูุงุชู โSeandainya ia membawa hewan yang suci atau anak kecil, maka tidak batal shalatnyaโ. As-Syarh Al Kabir, Abdurrahman Ibnu Qudamah, 1/475 Berkata Imam Burhanuuddin Mahmud Al Bukhari -madzhab Hanafi- ููุฐุง ููุฑู ุญู ู ุงูุตุจู ูู ุญุงูุฉ ุงูุตูุงุฉุ ูุฃูู ูุดุบูู ุนู ุงูุตูุงุฉุ โdan begitu juga dibenci makruh untuk membawa anak kecil tatkala shalat, karena ia akan mengganggu shalatnyaโ. Al Muhith Al Burhani, Burhanuddin Mahmud bin Ahmad Al Bukhari, 1/379 [2] Masalah ini terbagi menjadi dua kondisi Kondisi Pertama Jika tidak diketahui kapan najis itu ada, apakah di tengah-tengah shalat ataukah setelah shalat, maka shalatnya sah. Alasannya karena tidak diketahui kapan najis itu ada dan pada asalnya shalat yang ia lakukan sah dan najisnya dianggap ada setelah shalat, kemudian keraguan tidak bisa dijadikan sandaran untuk mengatakan shalatnya tidak sah. Berkata As-Syirozi ุฅุฐูุง ููุฑูุบู ู ููู ุงูุตููููุงุฉู ุซูู ูู ุฑูุฃูู ุนูููู ุซูููุจููู ุฃููู ุจูุฏููููู ุฃููู ู ูููุถูุนู ุตูููุงุชููู ููุฌูุงุณูุฉู ุบูููุฑู ู ูุนูููููู ุนูููููุง ููุธูุฑูุชู ููุฅููู ุฌููููุฒู ุฃููู ุชูููููู ุญูุฏูุซูุชู ุจูุนูุฏู ุงููููุฑูุงุบู ู ููู ุงูุตููููุงุฉู ููู ู ุชูููุฒูู ููู ุงููุฅูุนูุงุฏูุฉู ููุฃูููู ุงููุฃูุตููู ุฃููููููุง ููู ู ุชููููู ููู ุญูุงูู ุงูุตููููุงุฉู ููููุง ุชูุฌูุจู ุงููุฅูุนูุงุฏูุฉู ุจูุงูุดููููู โJika seseorang selesai dari shalat, kemudian ia melihat pada pakaian, badannya atau tempat shalatnya ada najis yang tidak bisa dimaafkan, maka dilihat terlebih dahulu, jika ada kemungkinan najis itu ada setelah shalat, maka shalatnya sah dan tidak perlu mengulang, karena pada dasarnya najis itu ada bukan saat shalat, sehingga ia tidak wajib untuk mengulang hanya disebabkan ragu-raguโ. Al-Muhadzzab, Assyirozi, 1/121 Berkata Al-Mardawi ููู ูุชูู ููุฌูุฏู ุนููููููู ููุฌูุงุณูุฉู ููุง ููุนูููู ู ูููู ููุงููุชู ููู ุงูุตููููุงุฉูุ ุฃููู ููุง ููุตูููุงุชููู ุตูุญููุญูุฉู โKapanpun orang tersebut mendapati sesuatu yang najis, tetapi dia tidak bisa mengetahui, apakah najis itu ada di dalam shalat ataukah tidak, maka shalatnya sahโ. Al-Inshof, Al Mardawi, 1/485 Dengan kata lain, asalnya seseorang yang memulai shalat dengan keadaan suci, dengan sepengetahuan dia, maka ia tetap dalam keadaan suci, kecuali jika ia yakin ada sesuatu yang merusak kesucian tersebut. Dalil akan hal ini bahwasanya Nabi shalat dalam kondisi menggendong cucu beliau Umaamah bintu Zainab. Abu Qotadah al-Anshoori berkata ุฃูููู ุฑูุณูููู ุงูููููู ุตููููู ุงูููู ุนููููููู ููุณููููู ู ููุงูู ููุตููููู ูููููู ุญูุงู ููู ุฃูู ูุงู ูุฉู ุจูููุชู ุฒูููููุจู ุจูููุชู ุฑูุณูููู ุงูููููู ุตููููู ุงูููู ุนููููููู ููุณููููู ูุ ููููุฃูุจูู ุงูุนูุงุตู ุจููู ุฑูุจููุนูุฉู ุจููู ุนูุจูุฏู ุดูู ูุณู ููุฅูุฐูุง ุณูุฌูุฏู ููุถูุนูููุงุ ููุฅูุฐูุง ููุงู ู ุญูู ูููููุง โBahwa Rasulullah shallallahu รกlaihi wasallam shalat sambil menggendong Umaamah putri Zainab binti Rasulullah shallallahu รกlaih waslalam dan Abul รash bin Robiรกh bin Abdi Syams. Jika Nabi sujud maka Nabi meletakannya, dan jika Nabi berdiri maka menggendongnyaโ HR Al-Bukhari no 516 dan Muslim no 543 Dan tentu Nabi tidak mengetahui apakah Umaamah sedang mengeluarkan najis atau tidak. Kondisi Kedua Jika najis tersebut tidak mungkin ada kecuali saat shalat, tetapi dia tidak mengetahuinya kecuali setelah shalat, maka ulama berselisih menjadi dua pendapat. Sebagian ulama berpendapat bahwa shalatnya batal Ini adalah qoul jadid dari Imam Syafiโi dan riwayat kedua dari Imam Ahmad. Al-Mawardi mengatakan bahwa ini adalah pendapat yang muโtamad. Lihat Al Mughni, Ibnu Qudamah, 2/49-50. Alasan mereka adalah karena termasuk syarat sah shalat adalah suci dari hadats dan najis dan tidak ada maaf sekalipun jika ia lupa. Akan tetapi yang benar shalatnya tetap sah. Ini adalah pendapat kebanyakan ulama belakangan dalam madzhab Hanbali dan qoul qodim dari Imam Syafiโ.Lihat Al Muhadzzab 1/121 dan Al Inshof 1/486 Dalil mereka adalah riwayat ุจูููููู ูุง ุฑูุณูููู ุงูููููู ุตููููู ุงูููู ุนููููููู ููุณููููู ู ููุตููููู ุจูุฃูุตูุญูุงุจููู ุฅูุฐู ุฎูููุนู ููุนููููููู ููููุถูุนูููู ูุง ุนููู ููุณูุงุฑูููุ ููููู ููุง ุฑูุฃูู ุฐููููู ุงููููููู ู ุฃูููููููุง ููุนูุงููููู ูุ ููููู ููุง ููุถูู ุฑูุณูููู ุงูููููู ุตููููู ุงูููู ุนููููููู ููุณููููู ู ุตูููุงุชูููุ ููุงูู ู ูุง ุญูู ูููููู ู ุนูููู ุฅูููููุงุกู ููุนูุงููููู ูยปุ ููุงูููุง ุฑูุฃูููููุงูู ุฃูููููููุชู ููุนููููููู ููุฃูููููููููุง ููุนูุงููููุงุ ููููุงูู ุฑูุณูููู ุงูููููู ุตููููู ุงูููู ุนููููููู ููุณููููู ู โ ุฅูููู ุฌูุจูุฑูููู ุตููููู ุงูููู ุนููููููู ููุณููููู ู ุฃูุชูุงููู ููุฃูุฎูุจูุฑูููู ุฃูููู ูููููู ูุง ููุฐูุฑูุง โ ุฃููู ููุงูู ุฃูุฐูู โ โ โPernah Rasulullah shallallahu alaihi wasallam shalat bersama para sahabatnya, tiba-tiba beliau melepas sandal dan meletakkannya di sebelah kiri, tatkala para sahabat melihat perbuatan beliau, mereka pun ikut melepas sandal-sandal mereka. Selesai shalat Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bertanya โApa yang menyebabkan kalian melepas sandal-sandal kalian?โ para sahabat menjawab โKami melihat engkau melepas sandal, maka kami pun ikut melepas sandalโ Rasulullah shallallahu alaihi wasallam menjelaskan โTadi Jibril datang dan mengabarkan padaku bahwa ada najis di sandalkuโโ. HR. Abu Dawud No. 650 Segi pendalilan Shalat adalah ibadah yang tidak terpisah-pisah, jika tidak sah pada awalnya, maka tidak sah juga akhirnya. Sekiranya itu membatalkan, maka Rasulullah shallallahu alaihi wasallam akan mengulang shalat dari awal lagi, dan tentunya tidak ada beda, apakah beliau tahu di tengah-tengah shalat atau setelah shalat. Dan Allah azza wa jalla telah memaafkan hamba-hambanya karena lupa, tidak tahu dan terpaksa. Maka jika ia shalat dengan membawa najis karena tidak tahu, shalatnya tetap sah.Lihat Al Muhadzzab 1/121 dan Al Inshof 1/486 [3] Berkata Ibnu Abidin -madzhab Hanafi- ูููู ุญูู ููู ููุงุฑููุฑูุฉู ู ูุถูู ููู ูุฉู ูููููุง ุจููููู ููููุง ุชูุฌููุฒู ุตูููุงุชููู ููุฃูููููู ููู ุบูููุฑู ู ูุนูุฏููููู โSeandainya ia membawa botol yang berisi air kencing, maka shalatnya tidak sah, karena kencing tersebut bukan pada tempat asalnyaโ. Hasyiyah Ibnu Abidin, 1/403 Berkata Nawawi -madzhab Syafiโi- ูููููู ุญูู ููู ููุงุฑููุฑูุฉู ู ูุตูู ููู ูุฉู ุงูุฑููุฃูุณู ุจูุฑูุตูุงุตู ุฃููู ููุญูููููุ ูููููููุง ููุฌูุงุณูุฉูุ ููู ู ุชูุตูุญูู ุตูููุงุชููู ุนูููู ุงูุตููุญููุญู. โSeandainya seseorang membawa botol tertutup dengan sesuatu, di dalamnya terdapat sesuatu yang najis, maka tidak sah shalatnya menurut pendapat yang muโtamad dalam madzhabโ. Raudhoh Thalibin, Nawawi, 1/279 Berkata Al Mawardi -madzhab Hanbali- ูููู ุญูู ููู ููุงุฑููุฑูุฉู ูููููุง ููุฌูุงุณูุฉู ุฃููู ุขุฌูุฑููุฉู ุจูุงุทูููููุง ููุฌูุณู ููู ู ุชูุตูุญูู ุตูููุงุชููู. โSeandainya seseorang membawa botol, di dalamnya terdapat sesuatu yang najis atau gumpalan tanah yang di bagian dalamnya ada najis, maka tidak sah shalatnyaโ. Al-Inshaf, Al Mawardi, 1/488 Berkata Kholil bin Ishaq -madzhab Maliki- ูุฃููู ู ู ุชุนููู ุญู ูู ุฃู ุฑููุจ ุงูุตุจู ุนููู ูุบูุจ ุนูู ุธูู ูุฌุงุณุฉ ุซูุงุจู ูุชุจุทู ูุฅู ูู ูู ุงุณ ุงููุฌุงุณุฉ ูุญู ูู ูุนูู ุงูู ุชูุฌุณ โLebih parah lagi apabila anak tersebut menempel padanya, dengan menggendongnya, atau anak itu menaikinya, sedangkan prasangka kuat baju anak itu najis menurut, maka shalatnya batal, meskipun najis tersebut tidak mengenainya, sama seperti orang yang membawa sandalnya yang terkena najisโ. Syarh Azzurqoni Ala Mukhtashor Al kholil, 1/71 [4] HR. Abu Dawud 361, Nasaโi 138. [5] HR. Bukhari 218, Muslim 292. [6] Al Hawi Al Kabir, Al Mawardi, 2/265 [7] Al Muhadzzab, Assyirozi, 1/119 [8] Al Mughni, Ibnu Qudamah, 2/51 [9] Lihat [10] Lihat [11] HR. Bukhari No. 526, dan Muslim No. 543. Ohyea, malam tadi pertama kali Zara tido tak pakai pampers. Mula-mula agak was-was jugak. Tapi sampai bila nak pakai pampers je kan? Umur dia dah nak masuk 4 tahun. Kalau siang tu memang dah tak pakai dah, even kat taska pun memang lama dah tak pakai pampers. Cuma bila nak tido je aku pakaikan pampers..
KABAR BANTEN - Solat merupakan ibadah yang wajib dilaksanakan oleh setiap umat orang yang sakit saja, sebelum dirinya meninggal dunia, solat adalah kewajiban, apalagi bagi Anda yang kehidupannya masih normal dan begitu sehat. Oleh karenanya, dikatakan bahwa dalam menjalankan ibadah solat, diberikan keringanan atas rukun dan tata cara solatnya bagi orang yang sedang sakit, termasuk bagi orang yang lumpuhpun, solat menjadi kewajiban tetapi tata cara solatnya tentunya berbeda bagi orang yang normal. Berbicara mengenai solat, tentu seseorang mesti dalam keadaan suci dari hadats apapun, bahkan dianjurkan untuk memakai pakaian yang bagus karena akan menghadap sang Pencipta Allah SWT. Baca Juga Terlanjur Melanggar Sumpah Atas Nama Allah? Begini Cara Menebusnya Kata Ustadz Abdul Somad dan Buya Yahya Berdasarkan pantauan dari chanel Youtube Al-Bahjah TV, terdapat jemaah yang menanyakan hukumnya solat dalam keadaan memakai diapers. Dalam pertanyaannya, jemaah tersebut menceritakan keadaan dirinya yang sakit saraf tulang belakang serta lumpuh sehingga dirinya pun memiliki keterbatasan dalam mengontrol pola buang air kecil dan buang air besar sehingga mau tidak mau selalu memakai pampers. Namun, begitu menakjubkannya, berdasarkan apa yang diceritakannya, dia masih menjalankan ibadah solat dan menanyakan hukum solat menggunakan diapers atas keterbatasan yang terjadi padanya. Mendengar hal tersebut, Buya Yahya mengatakan bahwa jemaah yang bertanya tersebut begitu istimewa. "Anda istimewa, kerinduan Anda menjadi pahala, belum lagi sakit Anda menjadi sebab anda memiliki pangkat tinggi di hadapan Allah SWT," ujar Buya Yahya.
1 Ibu ayah boleh salin pampers anak sebelum solat. Kalau memang pampers anak berat dengan air kencing atau berak, basuh dahulu. Bagi anak selesa. 2. Ibu biasanya dapat agak masa untuk salin pampers anak, jadi boleh sedia untuk tukarkan pampers anak sebelum solat. Permasalahan dukung anak pakai pampers; 1. Berhubung dengan najis ู
ุชุตู
Sholat Orang Sakit yang Melekat Najis, Apakah Sah?Orang yang Sedang Sakit Apakah Tetap Wajib Sholat 5 Waktu?Shalat Orang Yang SakitHukum Salat Bagi Orang SakitHukum Salat Bagi Orang SakitHukum Meninggalkan Shalat Karena Sakit dan DalilnyaTata Cara Shalat Orang Yang Sakit JAKARTA โ Pakar Ilmu Alquran KH Ahsin Sakho menjelaskan, setiap umat Islam diwajibkan untuk melaksanakan shalat lima waktu. โItu menandakan bahwa shalat lima waktu ini merupakan ibadah yang sangat penting, jadi hukumnya wajib,โ kata Kiai Ahsin. Sholat Orang Sakit yang Melekat Najis, Apakah Sah? JAKARTA โ Sholat nya pasien yang membawa kantong najis urine karena terdapat lubang buatan di perut yang membuat kotoran dapat keluar dengan sengaja atau misal penggunaan kantong urine, apakah sholat nya sah? Dilansir di Elbalad, Jumat 12/11, melalui laman Facebook resmi Dar Al Ifta Mesir disebutkan mengenai hukum sholat bagi pasien dengan kondisi demikian. Maka baginya diharuskan untuk kembali mengambil wudhu satu kali sampai wudhunya batal oleh suatu hal lain selain dari kondisi hadas yang permanen tersebut. Tetap saja sholat itu menjadi hutang yang harus dibayarkan di kemudian hari. Orang yang Sedang Sakit Apakah Tetap Wajib Sholat 5 Waktu? JAKARTA โ Sholat adalah ibadah wajib yang sangat penting bagi umat Islam. Lalu bagaimana dengan orang yang sedang sakit, apakah tetap wajib melaksanakan sholat? Dia menjelaskan bahwa pada prinsipnya orang sakit tidak dicabut kewajiban sholatnya. Artinya tidak mentang-mentang seseorang menderita suatu penyakit, lantas boleh meninggalkan sholat seenaknya. Tetap saja sholat itu menjadi hutang yang harus dibayarkan di kemudian hari. Caranya dengan melakukan gerakan dan posisi-posisi sholat semampu yang bisa dilakukan, meskipun tidak sampai sempurna. Prinsipnya, apa yang tidak bisa didapat secara keseluruhannya, bukan berarti harus ditinggalkan semuanya. Syariโat Islam dibangun di atas dasar ilmu dan kemampuan orang yang dibebani. Tidak ada satu pun beban syariโat yang diwajibkan kepada seseorang di luar kemampuannya. Allah Azza wa Jalla juga memerintahkan kaum Muslimin untuk agar bertaqwa sesuai kemampuan mereka. Orang yang sakit tetap wajib mengerjakan shalat pada waktunya dan melaksanakannya menurut kemampuannya[1], sebagaimana diperintahkan Allah Subhanahu wa Taโala dalam firman-Nya Dan sabda Nabi Shallallahu alaihi wa sallam dalam hadits Imran bin Husain Radhiyallahu anhu Pernah penyakit wasir menimpaku, lalu aku bertanya kepada Nabi Shallallahu alaihi wa sallam tentang cara shalatnya. Di antara dasar kebolehan ini adalah h adits Ibnu Abas Radhiyallahu anhu yang berbunyi Abu Kuraib berkata Aku bertanya kepada Ibnu Abas Radhiyallahu anhu Mengapa beliau berbuat demikian? Ini juga dikuatkan dengan menganalogikan orang sakit dengan orang yang terkena istihรขdhoh yang diperintahkan Nabi Shallallahu alaihi wa sallam untuk mengakhirkan shalat Zhuhur dan mempercepat Ashar dan mengakhirkan Maghrib serta mempecepat Isyaโ. Orang yang sakit tidak boleh meninggalkan shalat wajib dalam segala kondisi apapun selama akalnya masih baik[4]. Hal itu karena Nabi Shallallahu alaihi wa sallam ketika sakit tidak hadir di Masjid dan berkata Sesungguhnya Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam ketika berusia lanjut dan lemah, beliau memasang tiang di tempat shalatnya sebagai sandaran. Syeikh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata, โDiwajibkan berdiri bagi seorang dalam segala caranya, walaupun menyerupai orang rukuโ atau bersandar kepada tongkat, tembok, tiang ataupun manusiaโ. Bila ia tidak mampu membungkukkan punggungnya sama sekali, maka cukup dengan menundukkan lehernya, Kemudian duduk, lalu menundukkan badan untuk sujud dalam keadaan duduk dengan mendekatkan wajahnya ke tanah sebisa mungkin. Orang sakit yang tidak mampu berdiri, maka ia melakukan shalatnya dengan duduk, berdasarkan h adits Imrรขn bin Hushain dan ijmaโ para ulama. [11] Syeikh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata, โYang benar adalah, kesulitan Masyaqqah membolehkan seseorang mengerjakan shalat dengan duduk. Sebagaimana orang yang berat berpuasa bagi orang yang sakit, walaupun masih mampu puasa, diperbolehkan baginya berbuka dan tidak berpuasa; demikian juga shalat, apabila berat untuk berdiri, maka boleh mengerjakan shalat dengan dudukโ. Dalam keadaan demikian, masih diwajibkan sujud di atas tanah dengan dasar keumuman h adits Ibnu Abas Radhiyallahu anhu yang berbunyi Sesungguhnya Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda, โAku diperintahkan untuk bersujud dengan tujuh tulang; Dahi โ beliau Shallallahu alaihi wa sallam mengisyaratkan dengan tangannya ke hidung- kedua telapak tangan, dua kaki dan ujung kedua telapak kaki. Bila tidak mampu, hendaknya ia meletakkan tangannya di lututnya dan menundukkan kepalanya lebih rendah dari pada ketika rukuโ. Ini berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam dalam h adits Imrรขn bin al-Hushain Radhiyallahu anhu Dalam h adits ini Nabi Shallallahu alaihi wa sallam tidak menjelaskan pada sisi mana seseorang harus berbaring, ke kanan atau ke kiri, sehingga yang utama adalah yang termudah dari keduanya. Namun bila kedua-duanya sama mudahnya, maka miring ke kanan lebih utama dengan dasar keumuman h adits Aisyah Radhiyallahu anha yang berbunyi Sedangkan perkataan, tetap tidak gugur, karena ia mampu melakukannya dan Allah berfirman Orang sakit yang tidak mampu berbaring, boleh melakukan shalat dengan terlentang dan menghadapkan kakinya ke arah kiblat, karena hal ini lebih dekat kepada cara berdiri. Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam menjenguk orang sakit, beliau melihatnya sedang mengerjakan shalat di atas bertelekan bantal, beliau Shallallahu alaihi wa sallam pun mengambil dan melemparnya. Kemudian ia mengambil kayu untuk dijadikan alas shalatnya, nabi Shallallahu alaihi wa sallam pun mengambilnya dan melemparnya. Beliau Shallallahu alaihi wa sallam bersabda Shalatlah di atas tanah apabila engkau mampu dan bila tidak maka dengan isyarat dengan menunduk al-Imรข` dan jadikan sujudmu lebih rendah dari rukuโmu. Dengan harapan, setelah ini mereka tidak meninggalkan shalat hanya karena sakit yang dideritanya. Hukum Salat Bagi Orang Sakit Salat merupakan tiang agama yang harus dilakukan sebagai bentuk tunduk kepada Sang Pencipta, yakni Allah SWT. Namun jika mengalami sakit kecil seperti pusing maupun pilek, usahakan tetap melakukan salat wajib. Baca Juga Jusuf Kalla Ekonomi Umat Islam Indonesia Terbelakang Karena Tidak Tegakkan Sunnah Rasul Hukum Salat Bagi Orang Sakit Salat merupakan tiang agama yang harus dilakukan sebagai bentuk tunduk kepada Sang Pencipta, yakni Allah SWT. Namun jika mengalami sakit kecil seperti pusing maupun pilek, usahakan tetap melakukan salat wajib. Baca Juga Jusuf Kalla Ekonomi Umat Islam Indonesia Terbelakang Karena Tidak Tegakkan Sunnah Rasul Mengapa tidak Engkau tangguhkan kewajiban berperang kepada kami sampai kepada beberapa waktu lagi?โ Katakanlah โKesenangan di dunia ini hanya sebentar dan akhirat itu lebih baik untuk orang-orang yang bertakwa, dan kamu tidak akan dianiaya sedikitpunโ An Nisa77. Hukum Meninggalkan Shalat Karena Sakit dan Dalilnya Mengapa tidak Engkau tangguhkan kewajiban berperang kepada kami sampai kepada beberapa waktu lagi?โ Katakanlah โKesenangan di dunia ini hanya sebentar dan akhirat itu lebih baik untuk orang-orang yang bertakwa, dan kamu tidak akan dianiaya sedikitpunโ An Nisa77 Jika seseorang mengalami sakit yang membuatnya kehilangan kesadaran, seperti koma atau gila. Disebutkan dalam Fatawa Lajnah Daimah, 25/257, โJika orang tua ana saat sakit, hilang akalnya, tidak sadar sama sekali, maka shalat gugur baginya. Dalam kedua kondisi tersebut, tidak boleh dilakukan shalat untuk orang tua anda. Abu Kuraib rahimahullah berkata Aku bertanya kepada Ibnu Abas Radhiyallahu anhu Mengapa beliau berbuat demikian? Sabda Nabi Shallallahu alaihi wa sallam dalam hadits Imran Bin Husain Radhiyallahu anhu โPernah penyakit wasir menimpaku, lalu aku bertanya kepada Nabi Shallallahu alaihi wa sallam tentang cara shalatnya. โSesungguhnya Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam ketika berusia lanjut dan lemah, beliau memasang tiang di tempat shalatnya sebagai sandaranโ [HR Abu Dawud dan dishahihkan al-Albani dalam Silsilah Ash-Shohihah 319] Syeikh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata, โYang benar adalah, kesulitan Masyaqqah membolehkan seseorang mengerjakan shalat dengan duduk. โAllah Azza wa Jalla menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimuโ [al-Baqarah/ 2185] Sebagaimana orang yang berat berpuasa bagi orang yang sakit, walaupun masih mampu puasa, diperbolehkan baginya berbuka dan tidak berpuasa; demikian juga shalat, apabila berat untuk berdiri, maka boleh mengerjakan shalat dengan dudukโ Syarhu al-Mumtiโ 4/461 Kemudian ia mengambil kayu untuk dijadikan alas shalatnya, nabi Shallallahu alaihi wa sallam pun mengambilnya dan melemparnya. 323 menyatakan Yang pasti bahwa hadits ini dengan kumpulnya jalan periwayatannya adalah shohih Tata Cara Shalat Orang Yang Sakit Semua yang diperintahkan dalam Islam disesuaikan dengan kemampuan hamba. Dalam kesempatan kali ini akan dibahas mengenai kemudahan dan keringanan shalat bagi orang sakit. Shalat diwajibkan kepada semua Muslim yang baligh dan berakal. Demikian juga yang dibolehkan untuk meninggalkan shalat adalah wanita haid dan nifas. โDahulu wanita yang sedang nifas di masa Rasulullah Shallallahuโalaihi Wasallam duduk tidak shalat selama 40 hariโ HR. Namun dibolehkan bagi lelaki untuk tidak menghadiri shalat jamaโah di masjid lalu ia shalat di rumahnya jika ada masyaqqah kesulitan seperti sakit, hujan, adanya angin, udara sangat dingin atau semacamnya. โDahulu Nabi memerintahkan muadzin beradzan lalu di akhirnya ditambahkan lafadz /shalluu fii rihaalikum/ shalatlah di rumah-rumah kalian ketika malam sangat dingin atau hujan dalam safarโ HR. โKami pernah safar bersama Rasulullah Shallallahuโalaihi Wasallam, lalu turunlah hujan. Beliau besabda bagi kalian yang ingin shalat di rumah dipersilakanโ HR. Dan kondisi sakit terkadang menimbulkan masyaqqah untuk pergi ke masjid. โRasulullah Shallallahuโalaihi Wasallam ketika sakit beliau bersabda perintahkan Abu Bakar untuk shalat mengimami orang-orangโ HR. Dalil-dalil ini menunjukkan bolehnya orang yang sakit untuk tidak menghadiri shalat jamaโah. Para ulama mengatakan alasan Nabi Shallallahuโalaihi Wasallam menjamak karena ada masyaqqah. Adapun menjamak shalat, dibolehkan ketika ada kebutuhan dan udzurโ Majmuโ Al Fatawa, 22/293. Kemudian Nabi Shallallahuโalaihi Wasallam mengajarkan shalat yang benar kepadanya dengan bersabda โJika engkau berdiri untuk shalat, ambilah wudhu lalu menghadap kiblat dan bertakbirlahโฆโ HR. Maka ku bertanya kepada Nabi Shallallahuโalaihi Wasallam mengenai bagaimana aku shalat. Jika orang yang sakit sangat terbatas kemampuannya, seperti orang sakit yang hanya bisa berbaring tanpa bisa menggerakkan anggota tubuhnya, namun masih berisyarat dengan kepala, maka ia shalat dengan sekedar gerakan kepala. ุนุงุฏ ุตูู ุงูููู ุนูููู ูุณูููู
ู ู
ุฑูุถูุง ูุฑุขู ูุตูู ุนูู ูุณุงุฏุฉู ุ ูุฃุฎุฐูุง ูุฑู
ู ุจูุง ุ ูุฃุฎุฐ ุนูุฏูุง ููุตูู ุนููู ุ ูุฃุฎุฐู ูุฑู
ู ุจู ุ ููุงู ุตููู ุนูู ุงูุฃุฑุถู ุฅู ุงุณุชุทุนุช ุ ูุฅูุง ูุฃูู
ุฅูู
ุงุกู ุ ูุงุฌุนู ุณุฌูุฏูู ุฃุฎูุถู ู
ู ุฑููุนูู โRasulullah Shallallahuโalaihi Wasallam suatu kala menjenguk orang yang sedang sakit. Jadikan kepalamu ketika posisi sujud lebih rendah dari rukukmuโ HR. โAl-Imaa` artinya berisyarat dengan anggota tubuh seperti kepala, tangan, mata, dan alis.โ Orang yang sakit hendaknya berusaha tetap menghadap kiblat sebisa mungkin. ูุงูู
ุฑูุถ ุฅุฐุง ูุงู ุนูู ุงูุณุฑูุฑ ูุฅูู ูุฌุจ ุฃู ูุชุฌู ุฅูู ุงููุจูุฉ ุฅู
ุง ุจููุณู ุฅุฐุง ูุงู ูุณุชุทูุน ุฃู ุจุฃู ููุฌูู ุฃุญุฏ ุฅูู ุงููุจูุฉุ ูุฅุฐุง ูู
ูุณุชุทุน ุงุณุชูุจุงู ุงููุจูุฉ ูููุณ ุนูุฏู ู
ู ูุนููู ุนูู ุงูุชูุฌู ุฅูู ุงููุจูุฉุ ูุฎุดู ู
ู ุฎุฑูุฌ ููุช ุงูุตูุงุฉ ูุฅูู ูุตูู ุนูู ุญุณุจ ุญุงูู Baik menghadap sendiri jika ia mampu atau pun dihadapkan oleh orang lain. Namun prinsip dasar dalam memahami tata cara orang sakit adalah hendaknya orang sakit berusaha sebisa mungkin menepati tata cara shalat dalam keadaan sempurna, jika tidak mungkin maka mendekati sempurna. โBerbuat luruslah, atau jika tidak mampu maka mendekati lurusโ HR. Berikut ini tata cara shalat bagi orang yang kami ringkaskan dari penjelasan Syaikh Saโad bin Turki Al-Khatslan[4] dan Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin [5] Namun jika tidak memungkinkan, maka dengan cara duduk apapun yang mudah untuk dilakukan. Cara bertakbir dan bersedekap sama sebagaimana ketika shalat dalam keadaan berdiri. Cara rukuknya dengan membungkukkan badan sedikit, ini merupakan bentuk imaa` sebagaimana dalam hadits Jabir. Jika tidak memungkinkan maka, dengan membungkukkan badannya lebih banyak dari ketika rukuk. Cara bertakbir dan bersedekap sama sebagaimana ketika shalat dalam keadaan berdiri. Cara rukuknya dengan menundukkan kepala sedikit, ini merupakan bentuk imaa` sebagaimana dalam hadits Jabir. Cara sujudnya dengan menundukkan kepala lebih banyak dari ketika rukuk. Yang utama, kepala diangkat sedikit dengan ganjalan seperti bantal atau semisalnya sehingga wajah menghadap kiblat. Cara bertakbir dan bersedekap sama sebagaimana ketika shalat dalam keadaan berdiri. Cara rukuknya dengan menundukkan kepala sedikit, ini merupakan bentuk imaa` sebagaimana dalam hadits Jabir. Cara sujudnya dengan menundukkan kepala lebih banyak dari ketika rukuk. Tata cara shalat orang yang tidak mampu menggerakkan anggota tubuhnya lumpuh total Jika lisan tidak mampu digerakkan, maka bacaan-bacaan shalat pun dibaca dalam hati. Jika tidak mampu menggerakan anggota tubuhnya sama sekali namun masih sadar, maka shalatnya dengan hatinya. Jika lisan tidak mampu digerakkan, maka bacaan-bacaan shalat pun dibaca dalam hati. Demikian, semoga Allah Taโala senantiasa memberikan afiyah dan salamah kepada pembaca sekalian, dan semoga Allah senantiasa menolong kita untuk tetap dapat beribadah dalam kondisi sakit. [2] Majmu Fatawa war Rasail Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin 15/229, Asy Syamilah [5] Majmu Fatawa war Rasail Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin 15/229, Asy Syamilah
Sedangkankedua orang tuanya, istrinya, anak pertamanya dan satu keponakan lainnya dinyatakan negatif Covid-19. "Yang lainnya negatif. Terus bapak saya karena dapat kabar negatif itu, karena dia marbot mushola juga, shalat subuh lah ini bapak saya, shalat subuh udah adzan sama qomat tinggal shalat, bapak saya ditinggalin sendirian di mushola.ORANG yang sakit tidak sama dengan yang sehat. Semua harus berusaha melaksanakan kewajibannya menurut kemampuan masing-masing. Sehingga nampaklah keindahan syariโat dan kemudahannya. Satu hal yang pasti, orang sakit pun tetap dikenai kewajiban shalat. Bagaimana tata cara shalat orang sakit? Sebelum mengetahui tata cara sholat, diantara hukum-hukumyang berhubungan dengan orang sakit dalam ibadah sholatnya adalah diperbolehkan baginya untuk men-jamaโ menggabung antara shalat Zhuhur dan Ashar, Maghrib dan Isya baik dengan jamaโ taqdim atau taโkhir. Hal ini melihat kepada yang termudah baginya. Sedangkan shalat Shubuh maka tidak boleh dijamaโ karena waktunya terpisah dari shalat sebelum dan sesudahnya. Diantara dasar kebolehan ini adalah hadits Ibnu Abas radhiallahu anhuma yang menyatakan BACA JUGA 2 Waktu Shalat Dhuha yang Terlarang, Perhatikan โRasulullah shallallahu alaihi wa sallam telah menjamaโ antara Zhuhur dan Ashar, Maghrib dan Isyaโ di kota Madinah tanpa sebab takut dan hujan. Abu Kuraib berkata Aku bertanya kepada Ibnu Abas radhiallahu anhuma Mengapa beliau berbuat demikian? Beliau radhiallahu anhuma menjawab Agar tidak menyusahkan umatnya,โ HR. Muslim no. 705 Tata cara sholat orang sakit Dan kemudahan itu adalah mengetahui tata cara shalat orang yang sakit sesuai petunjuk Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam dan penjelasan para ulama. Foto Freepik 1-Tata cara sholat orang sakit Diwajibkan atas orang yang sakit untuk sholat berdiri apabila mampu dan tidak khawatir sakitnya bertambah parah, karena berdiri dalam sholat wajib adalah salah satu rukunnya. 2-Tata cara sholat orang sakit Orang sakit yang mampu berdiri namun tidak mampu rukuโ atau sujud tetap tidak gugur kewajiban berdirinya. Ia harus sholat berdiri dan bila tidak bisa rukuk maka menunduk untuk rukuk. Bila tidak mampu membongkokkan punggungnya sama sekali maka cukup dengan menundukkan lehernya, Kemudian duduk lalu menunduk untuk sujud dalam keadaan duduk dengan mendekatkan wajahnya ke tanah sedapat mungkin. 3-Tata cara sholat orang sakit Orang sakit yang tidak mampu berdiri maka melakukan sholat wajib dengan duduk. 4-Tata cara sholat orang sakit Orang sakit yang tidak mampu melakukan shalat berdiri dan duduk maka boleh melakukannya dengan berbaring miring, boleh dengan miring ke kanan atau ke kiri dengan menghadapkan wajahnya ke arah kiblat. Foto Freepik Hal ini dilakukan dengan dasar sabda Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam dalam hadits Imrรขn bin al-Hushain โShalatlah dengan berdiri, apabila tidak mampu maka duduklah dan bila tidak mampu juga maka berbaringlah,โ HR. Al-Bukhari. No. 1117. BACA JUGA 8 Hal yang Harus Dilakukan Saat Kita Sakit 5-Tata cara sholat orang sakit Orang sakit yang tidak mampu berbaring miring, maka boleh melakukan shalat dengan terlentang dan menghadapkan kakinya ke arah kiblat karena hal ini lebih dekat kepada cara berdiri. Misalnya bila kiblatnya arah barat maka letak kepalanya di sebelah timur dan kakinya di arah barat. 6-Tata cara sholat orang sakit Apabila tidak mampu menghadap kiblat dan tidak ada yang mengarahkannya atau membantu mengarahkannya ke kiblat, maka shalat sesuai keadaannya tersebut. 7-Tata cara sholat orang sakit Orang yang sakit dan tidak mampu melakukan seluruh keadaan di atas. Ia tidak mampu menggerakkan anggota tubuhnya dan tidak mampu juga dengan matanya, maka ia sholat dengan hatinya. Shalat tetap diwajibkan selama akal seorang masih sehat. []
Olehkarena itu para ulama' menegaskan bahwa boleh bagi orang yang sedang sholat untuk mengangkat, atau menggendong anak kecil. Akan tetapi ada satu hal yang perlu diingat, yaitu ketika kita hendak menggendong anak kecil dalam sholat, maka anak tersebut harus dalam keadaan suci, tidak sedang ngompol, atau bajunya dalam keadaan najis, atau mengenakan popok atau diapers yang tentunya berisikan najis.
4 Kalo punya dana lebih, sewa ART. minimal ada orang yang bisa bantu-bantu kamu urus rumah, jadi beban kamu agak lebih ringan. 5. Klo ada yg dirawat di rumah sakit, gantian yang jaga, jangan sendirian, karena jaga di rumah sakit lebih melelahkan ketimbang di rumah. Bisa pakai shift2an yang penting ada waktu tidur di rumah minimal sejam dua jam.
Soal Ibu saya sudah menopause dan qadarullah terkena stroke shg beliau harus mengenakan diaper pampers. Yang ingin saya tanyakan bagaimanakah bila akan melakukan shalat? Harus kah mengganti diaper di setiap akan wudhu atau boleh kah tdk menggantinya mengingat harganya afwan yg tidak murah. Jawab Diantara syarat sholat adalah menghilangkan najis dari badan, pakaian dan tempat sholat. Terkait dengan kondisi ibu anda, semoga Alloh senantiasa menjaga dan memberikan taufiq yang kondisinya sudah BAB dan BAK di atas kasur menggunakan diapers, apabila datang waktu sholat, wajib bagi ibu anda untuk beristinja dan berwudhu dan mengganti diapers dengan yang suci. Terkait dengan beban karena harga diapers yang relative mahal kita sarankan untuk dibuatkan kain semisal diapers yang bisa dicuci dan digunakan berkali-kali. Semoga Alloh senantiasa memberikan kemudahan dan kesabaran kepada anda. Gunakanlah kesempatan untuk berbakti kepada ibu, sungguh ini adalah amalan mulia, dan ketahuilah tidak akan sia sia sedikitpun apa yg anda keluarkan berupa waktu, tenaga dan harta untuk berkhidmah kepada ibu. Wabillahittaufiq. .