Fikihadalah ilmu tentang hukum-hukum syara'. Kata hukum di sini menjelaskan bahwa hal-hal yang tidak terkait dengan hukum seperti zat tidak termasuk ke dalam pengertian fikih. Penggunaan kata syara' (syar'i) dalam definisi tersebut menjelaskan bahwa fikih itu menyangkut ketentuan syara', yaitu sesuatu yang berasal dari kehendak Allah.Poin pada soal ini membahas mengenai konsep norma hukum. Norma sosial merupakan seperangkat aturan dengan sanksi, menekan anggota masyarakat untuk mencapai nilai sosial. Adapun norma hukum merupakan norma yang bersifat tegas, rnengikat, memaksa, berlaku bagi semua orang dalam suatu negara. Norma hukum ini dibuat oleh lembaga-lembaga tertentu, misalnya lembaga formal. Sehingga, Salah satu karakteristik adanya lembaga formal yang bertugas menegakkan sanksi. Jadi, dapat disimpulkan jawaban yang tepat adalah C. tidak yang baik atau tidak baik, yang pantas tau tidak pantas pada perilaku manusia. Pendeknya etika adalah batasan baik buruk.38 Sementara itu menurut draff kurikulum berbasis kompetensi (2001), budi pekerti berisi nilai-nilai perilaku manusia yang akan diukur mengenai kebaikan dan keburukannya melalui norama agama, norma hukum, tata krama Materi Pengertian, Unsur, Sifat, Karakteristik, dan Klasifikasi Hukum Mapel PKn kelas 11 SMA/MA - Hai adik adik yang baik apa kabar? semoga dalam keadaan baik baik saja, kebetulan kali ini kakak ingin membagikan kepada adik adik mengenai materi yang sudah dipersiapkan materi ini yaitu Materi tentang Pengertian, Unsur, Sifat, Karakteristik, dan Klasifikasi Hukum yang di susun dari mata pelajaran Pendidikan Kwarganegaraan untuk adik adik kelas XI SMA/MA. Semoga bermanfaat Pengertian, Unsur, Sifat, Karakteristik, dan Klasifikasi Hukum Mapel PKn kelas 11 SMA/MAA. Tujuan Pembelajaran Setelah kegiatan pembelajaran 1 ini diharapkan kalian akan mampu menjelaskan pengertian hukum menurut pendapat para ahli hukum,mengenal unsur, sifat, dan karakteristik hukum, serta dapat menguraikan klasifikasi hukum. Selain itu, kalian diharapkan mampu melakukan penalaran dengan baik terkait masalah-masalah hukum yang akan dan selalu ada dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. B. Uraian Materi Baiklah anak-anakku sekalian, kita lanjutkan kembali pembahasan kita tentang sistem hukum dan peradilan di Indonesia. Mengapa kita harus memahami persoalan hukum ? ya, karena setiap perbuatan yang kita lakukan, sudah pasti akan bersinggungan dengan hal yang berbau hukum. Sementara, setiap unit sosial, dimulai dari yang terkecil, seperti keluarga, sekolah, koperasi, klub sepak bola, sampai yang terbesar seperti negara dibangun dengan pondasi hukum. Dengan demikian, dari mulai kita bangun tidur, sampai kita harus memejamkan mata kembali, pasti selama rentang waktu tersebut kita sudah melakukan perbuatan-perbuatan yang dapat dikategorikan baik jika sesuai hukum yang berlaku maupun perbuatan-perbuatan yang kurang baik seperti pelanggaran hukum. Fakta yang kita terima berdasarkan informasi yang kita dapat melalui buku bacaaan maupun media sosial, ternyatapelaksanaan hukum di negara Indonesia tercinta ini belum berjalan sebagaimana mestinya? Mengapa hal ini bisa terjadi ? apakah kita kekurangan atau mengalami kekosongan hukum sehingga tak ada aturan yang benar-benar ditaati oleh segenap anggota masyarakat. Atau memang masyarakatnya saja yang tidak disiplin, tidak memiliki sikap dan kemauan untuk mematuhi aturan yang berlaku. Untuk bisa memahami lebih mendalam tentangmasalah hukum ini, ada baiknya kita mulai dengan mengetahui definisi hukum itu sendiri, agar pemahaman kita menjadi lebih utuh dan menyeluruh. Baca juga - Soal Harmonisasi Hak dan Kewajiban Asasi Manusia Dalam Perspektif Pancasila1. Pengertian hukum Hukum adalah sebuah peraturan yang berisi norma maupun sanksi yang dibuat oleh manusia yang bertujuan mengatur kehidupan manusia, tingkah laku manusia demi menjaga ketertiban dan keadilan di masyarakat dan mencegah terhadinya kekacauan, keributan dan bertugas menjamin sebuah kepastian hukum bagi seluruh lapisan warga masyarakat dan setiap masyarakat berhak mendapatkan pembelaan di hadapan hukum yang lain adalah sebuah peraturan/ ketetapan/ ketentuan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang berfungsi mengatur kehidupan masyarakat serta memberikan sanksi bagi pelanggarnya. Materi Pengertian, Unsur, Sifat, Karakteristik, dan Klasifikasi HukumMateri Tata Hukum Republik IndonesiaMateri Makna dan Fungsi, Landasan Hukum, serta Klasifikasi Lembaga PeradilanMateri Perangkat, Tingkatan, dan Peran Lembaga PeradilanMateri Sikap dan Perilaku Sesuai HukumSoal Sistem Hukum dan Peradilan di IndonesiaPengertian Hukum menurut para Ahli Adapun pengertian hukum menurut para ahli yang diantaranya yaitu 1 Prof. Dr. Van Kan Hukum merupakan segala peraturan yang mempunyai sifat memaksa yang diadakan untuk mengatur dan melindungi kepentingan orang di dalam masyarakat. 2 Amir, Hukum merupakan peraturan yang tersusun dari norma-norma dan sanksi-sanksi. 3 Van Apeldoorn Hukum merupakan peraturan penghubung antar hidup manusia, gejala sosial tidak ada masyarakat yang tidak mengenal hukum, sehingga hukum menjadi suatu aspek kebudayaan yaitu agama, adat, kesusilaan dan kebiasaan. 4 Immanuel Kant Hukum merupakan semua syarat dimana seseorang mempunyai kehendak bebas, sehingga bisa menyesuaikan diri dengan kehendak bebas orang lain dan menaati peraturan hukum mengenai kemerdekaan. 5 Mr. Meyers Hukum merupakan aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, hukum ditujukan kepada perilaku manusia dalam masyarakat yang menjadi pedoman bagi para penguasa nagara dalam menjalankan tugas. 6 Drs. E. Utrecht, Hukum merupakan suatu himpunan peraturan yang berisi perintah dan larangan yang mengatur tata tertib kehidupan di masyarakat dan harus dipatuhi oleh setiap individu dalam masyarakat karena pelanggaran akan pedoman hidup dapat mendatangkan tindakan dari lembaga pemerintah. 7 Leon Duguit Hukum merupakan sepran gkat aturan tingkah laku anggota masyarakat dimana aturan tersebut harus ditaati oleh masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama. Apabila dilanggar maka akan mendatangkan reaksi bersama terhadap pelanggar hukum. 8 Tirtaatmidja Hukum merupakan norma yang harus ditaati dalam tingkah laku dalam pergaulan hidup dengan ancaman harus mengganti kerugian jika melanggar aturan tersebut karena membahayakan diri sendiri atau harta. Baca juga - Soal Sistem Demokrasi dan Dinamika Demokrasi di Indonesia2. Unsur Unsur Hukum Apabila kita lihat dari beberapa perumusan tentang berbagai pengertian hukum, dapatlah diambil kesimpulan bahwa hukum itu meliputi unsur-unsur peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat; peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib; peraturan itu bersifat memaksa; dan sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas. Agar tata tertib dalam masyarakat itu tetap terpelihara, maka haruslah kaidah-kaidah hukum itu ditaati. Akan tetapi, tidaklah semua orang mau menaati kaidah-kaidah hukum itu. Agar supaya sesuatu peraturan hidup kemasyarakatan benar-benar dipatuhi dan ditaati sehingga menjadi kaidah hukum, maka peraturan hidup kemasyarakatan itu harus diperlengkapi dengan unsur memaksa. Baca juga - Soal Sistem Hukum dan Peradilan di Indonesia3. Karakteristik Hukum Hukum mempunyai sifat universal seperti ketertiban, ketenteraman, kedamaian, kesejahteraan dan kebahagiaan dalam tata kehidupan bermasyarakat. Dengan adanya hukum maka tiap perkara dapat di selesaikan melaui proses pengadilan dengan prantara hakim berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,selain itu Hukum bertujuan untuk menjaga dan mencegah agar setiap orang tidak dapat menjadi hakim atas dirinya sendiri. Berikut adalah karakteristik atau ciri-ciri hukum Berisi perintah dan atau larangan Berisi aturan larangan dan/atau perintah merupakan salah satu ciri-ciri hukum. Di dalam hukum berisi beberapa hal perintah dan larangan yang harus dipatuhi serta dilaksanakan bagi seluruh manusia. Perintah dan atau larangan itu harus dipatuhi oleh setiap orang. adanya sanksi atau hukuman Hukum juga meliputi sanksi dan hukuman bagi para pelanggarnya. Ciri-ciri hukum satu ini memberikan ketegasan bagi masyarakat agar tidak melanggar hukum karena dapat diberi sanksi serta dijatuhi hukuman. Sanksi yang diberikan pun juga diatur oleh hukum yang berlaku. Baca juga - Soal Mewaspadai Ancaman Terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia4. Sifat Hukum Adapun sifat dari hukum, adalah sebagai berikut 1 Bersifat Mengatur Hukum dikatakan memiliki sifat mengatur karena hukum memuat berbagai peraturan baik dalam bentuk perintah maupun larangan yg mengatur tingkah laku manusia dalam hidup bermasyarakat demi terciptanya ketertiban di masyarakat 2 Bersifat Memaksa Hukum dikatakan memiliki sifat memaksa karena hukum memiliki kemampuan dan kewenangan memaksa anggota masyarakat untuk mematuhinya. hal ini dibuktikan dengan adanya sanksi yg tegas terhadap orang-orang yg melakukan pelanggaran terhadap hukum. 5. Klasifikasi Hukum Dalam hukum kita mengenal pengkasifikasian hukum. Adapun pengklasifikasian yang dimaksud adalah sebagai berikut 1 Berdasarkan bentuknya. Terbagi menjadi dua yakni hukum tertulis dan tidak tertulis. a. Hukum tertulis ialah hukum yang dicantumkan atau ditulis dalam perundangundangan seperti contoh hukum pidana yang dituliskan dalam KUHP pidana dan hukum perdata yang dituliskan dalam KUHP perdata. b. Hukum tidak tertulis ialah hukum yang tidak tercantum dalam perundangundangan atau hukum kebiasaan yang masih dijunjung tinggi dalam keyakinan masyarakat, namun tidak tercantumkan, akan tetapi masih berlaku serta masih ditaati seperti halnya peraturan perundangan. Seperti contoh hukum kebiasaan atau adat suatu daerah atau masyarakat tidak dicantumkan dalam perundangundangan namun tetap dipatuhi oleh daerahnya. 2 Berdasarkan sumbernya. Hukum terbagi menjadi lima macam yaitu hukum UndangUndang, kebiasaan atau adat, traktat, jurisprudensi, doktrin. Hukum undang-undang, ialah hukum yang tercantum didalam peraturan perundang-undangan. Undang-undang merupakan salah satu contoh dari hukum tertulis. Jadi, Undang-undang adalah peraturan negara yang dibentuk oleh alat perlengkapan negara yang berwenang untuk itu dan mengikat masyarakat umum. Dari definisi undang-undang tersebut, terdapat 2 dua macam pengertian Undang-undang dalam arti materiil, yaitu setiap peraturan yang dikeluarkan oleh negara yang isinya langsung mengikat masyarakat umum. MisalnyaKetetapan MPR, Peraturan pemerintah Pengganti Undang-Undang PERPU, Keputusan Presiden KEPRES, Peraturan Daerah PERDA, dll Undang-undang dalam arti formal, yaitu setiap peraturan negara yang karena bentuknya disebut Undang-undang atau dengan kata lain setiap keputusan/peraturan yang dilihat dari cara pembentukannya. Di Indonesia, Undang-undang dalam arti formal dibuat oleh Presiden dengan persetujuan DPR lihat pasal 5 ayat 1 UUD 45. Perbedaan dari kedua macam Undang-undang tersebut terletak pada sudut peninjauannya. Undang-undang dalam arti materiil ditinjau dari sudut isinya yang mengikat umum, sedangkan undang-undang dalam arti formal ditinjau segi pembuatan dan bentuknya. Oleh karena itu untuk memudahkan dalam membedakan kedua macam pengertian undang-undang tersebut, maka undangundang dalam arti materiil biasanya digunakan istilah peraturan, sedangkan undang-undang dalam arti formal disebut dengan undang-undang. 3 Hukum kebiasaan, ialah hukum yang berada dalam peraturan-peraturan kebiasaan/adat masyarakat. Kebiasaan custom adalah semua aturan yang walaupun tidak ditetapkan oleh pemerintah, tetapi ditaati oleh rakyat, karena mereka yakin bahwa aturan itu berlaku sebagai hukum. Agar kebiasaan memiliki kekuatan yangberlaku dan sekaligus menjadi sumber hukum, maka harus dipenuhi syarat sebagai berikut Harus ada perbuatan atau tindakan tertentu yang dilakukan berulangkali dalam hal yang sama dan diikuti oleh orang banyak atau umum. Harus ada keyakinan hukum dari orang-orang atau golongan-golongan yang berkepentingan. dalam arti harus terdapat keyakinan bahwa aturan-aturan yang ditimbulkan oleh kebiasaan itu mengandung atau memuat hal-hal yang baik dan layak untuk diikuti atau ditaati serta mempunyai kekuatan mengikat. 4 Hukum traktat, ialah hukum yang dibentuk karena adanya suatu perjanjian negaranegara yang terlibat didalamnya. Perjanjian yang dilakukan oleh 2 dua negara disebut Traktat Bilateral, sedangkan Perjanjian yang dilakukan oleh lebih dari 2 dua negara disebut Traktat Multilateral. Materi Pengertian, Unsur, Sifat, Karakteristik, dan Klasifikasi HukumMateri Tata Hukum Republik IndonesiaMateri Makna dan Fungsi, Landasan Hukum, serta Klasifikasi Lembaga PeradilanMateri Perangkat, Tingkatan, dan Peran Lembaga PeradilanMateri Sikap dan Perilaku Sesuai HukumSoal Sistem Hukum dan Peradilan di Indonesia5 Hukum jurisprudensi, ialah hukum yang terbentuk karena keputusan hakim atau keputusan hakim terdahulu yang kemudian diikuti dan dijadikan pedoman oleh hakimhakim lain dalam memutuskan suatu perkara yang sama. 6 Hukum doktrin, yakni hukum yang terbentuk dari pendapat beberapa para ahli hukum yang termasyhur karena pengetahuannya atau pendapat para ahli atau sarjana hukum ternama atau terkemuka. Dalam Yurispudensi dapat dilihat bahwa hakim sering berpegangan pada pendapat seorang atau beberapa sarjana hukum yang terkenal namanya. Pendapat para sarjana hukum itu menjadi dasar keputusan-keputusan yang akan diambil oleh seorang hakim dalam menyelesaikan suatu perkara. 7 Berdasarkan waktu berlakunya. Hukum terbagi menjadi tiga yaitu Ius constitutum, Ius constituendum dan Hukum asasi. Ius constitutum merupakan hukum positif yang berlaku saat ini bagi suatu masyarakat dalam suatu daerah tertentu. Ius constituendum merupakan hukum yang berlaku untuk masa yang akan datang. Hukum asasi merupakan hukum alam yang berlaku dimanapun. 8 Berdasarkan tempat berlakunya, hukum terbagi menjadi empat yaitu hukum nasional, hukum internasional dan hukum asing, dan hukum gereja. Hukum nasional ialah hukum yang berlaku di dalam suatu negara. Hukum internasional ialah hukum yang mengatur hubungan dalam negara-negara di dunia atau hubungan antar negara di dunia. Hukum asing ialah hukum yang berlaku di negara asing. Hukum gereja ialah hukum yang berlaku di lingkungan gereja 9 Berdasarkan sifatnya, hukum terbagi menjadi dua, yakni Hukum yang memaksa, merupakan hukum yang memiliki paksaan secara mutlak dalam keadaan apapun. Hukum yang mengatur, merupakan hukum yang dapat disampingkan atau diabaikan jika pihak-pihak yang bersangkutan sudah membuat atau memiliki peraturan sendiri10 Berdasarkan cara mempertahankannya Hukum material, merupakan hukum yang memuat seluruh peraturan yang mengatur tentang kepentingan & hubungan yang bersifat perintah & larangan. Hukum formal, merupakan hukum yang berisi peraturan tentang bagaimana cara melaksanakan hukum material tersebut. 11 Berdasarkan wujudnya, hukum terbagi menjadi dua, yakni Hukum obyektif, merupakan hukum dalam suatu negara yang berlaku umum. Hukum subyektif, merupakan hukum yang muncul dari hukum obyektif & berlaku pada individu tertentu atau lebih. Hukum ini disebut juga dengan hak. 12 Berdasarkan isinya, hukum terbagi dua yakni Hukum privat, ialah hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lainnya dengan menitikberatkan pada kepentingan perseorangan. Hukum ini disebut juga hukum sipil. Contohnya adalah hukum dagang dan perdata. Hukum publik, ialah hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan alat kelengkapan negara atau mengatur hubungan antara negara dengan warganegaranya. Disebut juga dengan hukum negara, dimana hukum ini dibedakan menjadi tiga yakni hukum pidana, tata negara, dan administrasi negara, 13 Berdasarkan pribadi yang di aturnya, hukum terbagi tiga yakni Hukum satu golongan adalah hukum yang berlaku dan mengatur bagi satu golongan saja. Misal UU No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan, UU No. 40 tahun 1999 tentang pers. Hukum semua golongan adalah hukum yang berlaku dan mengatur bagi seluruh golongan warga negara, misal UU No. 12 tahun 2006 tentang kewarganegaraan. Hukum antargolongan adalah hukum yang mengatur dan berlaku bagi dua atau lebih golongan yang masing-masing pihak tunduk pada hukum yang berbeda, misal UU No. 2 tahun 1958 tentang Dwi Kewarganegaraan RI-RRC. C. Rangkuman 1. Hukum adalah sebuah peraturan yang berisi norma maupun sanksi yang dibuat oleh manusia yang bertujuan mengatur kehidupan manusia, tingkah laku manusia demi menjaga ketertiban dan keadilan di dalam masyarakat dan mencegah terhadinya kekacauan, keributan dan perpecahan. 2. hukum itu meliputi unsur-unsur peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat; peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib; peraturan itu bersifat memaksa; dan sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas. 3. Karakteristik hukum terdiri atas berisi perintah dan atau larangan, perintah dan atau larangan itu harus dipatuhi oleh setiap orang, adanya sanksi atau hukuman. 4. Klasifikasi hukum didasarkan pada bentuknya tertulis dan tidak tertulis, sumbernya undang-undang, kebiasaan, traktat, yurisprudensi, doktrin, tempat berlakunya hukum lokal, hukum nasional, hukum internasional, cara mempertahankannya hukum formal dan materiil, waktu berlakunya hukum Ius Constituendum, Ius Constitutum, Lex naturalis/ Hukum Alam, isinya hukum publik dan hukum privat, wujudnya hukum subyektif dan hukum obyektif, sifatnya hukum yang memaksa dan hukum yang mengatur Materi Pengertian, Unsur, Sifat, Karakteristik, dan Klasifikasi HukumMateri Tata Hukum Republik IndonesiaMateri Makna dan Fungsi, Landasan Hukum, serta Klasifikasi Lembaga PeradilanMateri Perangkat, Tingkatan, dan Peran Lembaga PeradilanMateri Sikap dan Perilaku Sesuai HukumSoal Sistem Hukum dan Peradilan di IndonesiaD. Penugasan Mandiri Untuk mengukur sikap dan keterampilan berpikir ananda, penugasan mandiri pada kegiatan belajar kali ini adalah mempelajari konsep sistem hukum dalam bentuk tabel. Mohon kalian menchecklist pilihan jawaban sesuai pertanyaan yang ada di tabel berikut E. Latihan Soal 1. Hukum adalah himpunan peraturan perintah dan larangan yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan karena itu harus ditatati oleh masyarakat itu, pendapat tersebut merupakan pendapat dari..... A. Miriam Budiardjo B. Abraham Lincoln C. Uthrect D. E. Poerwadarminta 2. Sistem hukum adalah...... A. satu kesatuan hukum yang berlaku pada suatu negara tertentu yang dipatuhi dan ditaati oleh setiap warganya B. hukum yang berlaku pada suatu negara tertentu yang dipatuhi dan ditaati oleh setiap warganya C. sekumpulan peraturan yang di buat oleh pihak yang berwenang dan apabila dilanggar akan mendapatkan sanksi yang tegas D. kesatuan yang utuh dari suatu rangkaian yang saling berkaitan satu sama lain. E. gabungan berbagai unsur menjadi satu kesatuan yang utuh Baca juga - Soal Harmonisasi Hak dan Kewajiban Asasi Manusia Dalam Perspektif Pancasila3. Yang tidak termasuk unsur-unsur hukum adalah.... A. sekumpulan peraturan yang bersifat sementara B. peraturan yang dibuat oleh badan yang resmi C. bersifat memaksa D. mengatur perilaku warga masyarakat E. adanya sanksi tegas atas pelanggaran peraturan tersebut 4. Menurut bentuknya hukum dibedakan menjadi.... A. hukum formil dan hukum materil B. hukum tertulis dan tidak terulis C. hukum publik dan privat D. hukum nasional dan internasional E. hukum traktat dan hukum yurisprudensi 5. Pidato presiden pada tanggal 16 agustus merupakan bentuk hukum.... A. tertulis B. tidak tertulis C. nasional D. publik E. internasional Kunci Jawaban 1. C 2. A 3. A 4. B 5. B Pembahasan 1. pengertian Hukum menurut para ahli; 1 Immanuel Kant Hukum merupakan semua syarat dimana seseorang mempunyai kehendak bebas, sehingga bisa menyesuaikan diri dengan kehendak bebas orang lain dan menaati peraturan hukum mengenai kemerdekaan. 2.Mr. Meyers Hukum merupakan aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, hukum ditujukan kepada perilaku manusia dalam masyarakat yang menjadi pedoman bagi para penguasa nagara dalam menjalankan tugas. 3.Drs. E. Utrecht, Hukum merupakan suatu himpunan peraturan yang berisi perintah dan larangan yang mengatur tata tertib kehidupan di masyarakat dan harus dipatuhi oleh setiap individu dalam masyarakat karena pelanggaran akan pedoman hidup dapat mendatangkan tindakan dari lembaga pemerintah. 4.Leon Duguit Hukum merupakan sepran gkat aturan tingkah laku anggota masyarakat dimana aturan tersebut harus ditaati oleh masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama. Apabila dilanggar maka akan mendatangkan reaksi bersama terhadap pelanggar hukum. 5. Tirtaatmidja Hukum merupakan norma yang harus ditaati dalam tingkah laku dalam pergaulan hidup dengan ancaman harus mengganti kerugian jika melanggar aturan tersebut karena membahayakan diri sendiri atau harta. 2. Sistem hukum adalah, satu kesatuan hukum yang berlaku pada suatu negara tertentu yang dipatuhi dan ditaati oleh setiap warganya 3. hukum itu meliputi unsur-unsur Berisi perintah dan atau larangan Berisi aturan larangan dan/atau perintah merupakan salah satu ciri-ciri hukum. Di dalam hukum berisi beberapa hal perintah dan larangan yang harus dipatuhi serta dilaksanakan bagi seluruh manusia. Perintah dan atau larangan itu harus dipatuhi oleh setiap orang. adanya sanksi atau hukuman 4. Dalam hukum kita mengenal pengkasifikasian hukum. Adapun pengklasifikasian menurut bentuknya yaitu; Hukum tertulis ialah hukum yang dicantumkan atau ditulis dalam perundangundangan seperti contoh hukum pidana yang dituliskan dalam KUHP pidana dan hukum perdata yang dituliskan dalam KUHP perdata. Hukum tidak tertulis ialah hukum yang tidak tercantum dalam perundangundangan atau hukum kebiasaan yang masih dijunjung tinggi dalam keyakinan masyarakat, namun tidak tercantumkan, akan tetapi masih berlaku serta masih ditaati seperti halnya peraturan perundangan. Seperti contoh hukum kebiasaan atau adat suatu daerah atau masyarakat tidak dicantumkan dalam perundangundangan namun tetap dipatuhi oleh daerahnya. 5. Makna proklamasi kemerdekaan bangsa Indonesia, sebagai sumber hukum tertulis karena, merupakan akhir penjajahan kaum kolonialis bagi bangsa Indonesia. merupakan pernyataan kemerdekaan dan bebas dari belenggu penjajahan serta sekaligus membangun kehidupan baru menuju masyarakat Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur. merupakan sumber tertib hukum nasional yang mengandung makna berakhirnya hukum kolonial dan digantikannya dengan tata hukum nasional. memberikan arah dan kewenangan bagi bangsa Indonesia untuk menuju masyarakat yang sejahtera dengan kekuasaan serta menguasai dan mengelola sumber-sumber daya ekonomi secara mandiri. memberikan kesempatan kepada seluruh rakyat untuk menjadi masyarakat mandiri dan cerdas yang memiliki nilai-nilai budaya yang tinggi. memberikan kewenangan kepada seluruh bangsa Indonesia untuk menjaga dan mempertahankan kedaulatan negara dari segala macam rongrongan, merupakan alat hukum internasional untuk bangsa Indonesia dalam melakukan hubungan dan kerja sama internasional F. Penilaian Diri Setelah kamu mempelajari materi pada bab ini, isilah penilaian diri ini dengan jujur dan bertanggung jawab yang berisi tentang pemahaman materi dengan memberikan tanda centang √pada tabel berikut Jika kamu menjawab “Ya”, maka kamu dapat belajar lebih dengan mempertahankannya dan dapat melanjutkan pembelajaran berikutnya dan sebaliknya bila kamu menjawab"Tidak", maka segera lakukan pembelajaran ulang review. Demikianlah informasi yang bisa kami sampaikan, mudah-mudahan dengan adanya Materi Pengertian, Unsur, Sifat, Karakteristik, dan Klasifikasi Hukum Mapel PKn kelas 11 SMA/MA ini para siswa akan lebih semangat lagi dalam belajar demi meraih prestasi yang lebih baik. Selamat belajar!! Pencarian yang paling banyak dicarikarakteristik hukumtugas hukumpengertian hukum pidanatujuan hukumsifat sifat hukumciri-ciri hukumjenis-jenis hukumpengertian hukum secara umumpdf, 2018,2019,2020,2021,2022 Berikutadalah beberapa fungsi agama dalam kehidupan : 1. Sebagai sarana pendidikan. Agama dapat berfungsi sebagai sarana terbaik untuk mengajarkan hal hal yang baik yang dapat menguntungkan banyaak pihak sesuai dengan perintah atau larangan yang harus dijalankan dan dipatuhi , agar seseorang bisa menjadi pribadi yang lebih baik daan selalu Pengertian Norma Hukum – Apa yang dimaksud dengan norma hukum? Apa itu norma hukum dan contohnya? Apa sumber norma hukum? Apa sanksi yang dikenakan pada pelanggar norma hukum? Sebutkan contoh norma hukum! Baca Juga Pengertian Norma Sosial Agar lebih memahaminya, kali ini kita akan membahas tentang pengertian norma hukum, ciri, unsur pengelompokkan dan contoh norma hukum secara lengkap. Norma hukum adalah aturan sosial yang dibuat oleh lembaga tertentu seperti pemerintah yang dengan tegas dapat melarang dan memaksa orang untuk berperilaku sesuai keinginan pembuat peraturan tersebut. Sanksi norma hukum berupa denda atau hukuman fisik seperti dipenjara atau hukuman mati. Norma hukum bersumber dari negara itu sendiri. Norma hukum dibuat negara melalui lembaga hukum yang berwenang. Norma hukum merupakan suatu aturan yang diciptakan negara sebagai alat perlengkapan negara dan berlakunya hukum tersebut dapat dipaksa oleh alat negara seperti polisi, hakim dan jaksa. Norma hukum juga diartikan kaidah dan peraturan yang mengatur mengenai tingkah laku manusia yang bersumber dari negara. Norma hukum tertinggi di Indonesia adalah Pancasila. Hal tersebut merujuk atau sesuai dengan UUD 1945. Norma hukum bersifat heteronom artinya memaksa dan mengikat, mengikat berarti segala macam peraturan yang ada dalam norma hukum berlaku bagi setiap orang dan memaksa berarti segala peraturan yang telah dibuat harus dipatuhi oleh siapa pun. Selain itu, setiap norma hukum memiliki dua macam sifat yaitu perintah dan larangan. Contoh perintah yaitu membawa sim dan stnk saat berkendara, sedangkan contoh larangan yaitu menerobos lampu merah. Norma hukum lebih ditaati oleh masyarakat daripada norma lainnya sebab norma hukum memiliki sanksi yang lebih kuat dan tegas dan menakutkan masyarakat. Selain itu, norma hukum juga berlaku di berbagai lingkungan misalnya lingkungan sekolah. Norma hukum yang paling sederhana dan berlaku di lingkungan siswa suatu disekolah adalah tata tertib sekolah. Ciri-Ciri Norma Hukum Ciri atau karakteristik norma hukum, diantaranya yaitu Bersumber dari lembaga resmi milik pemerintah Bersifat memaksa atau tegas melarang Terdapat sanksi hukum baik berupa denda, hukuman fisik, atau pidana. Baca Juga Pengertian Pengendalian Sosial Unsur Norma Hukum Unsur-unsur dari norma hukum diantaranya yaitu Adanya aturan yang berkaitan dengan tingkah laku dalam pergaulan hidup manusia. Peraturan tersebut diciptakan oleh badan resmi negara yang berwenang. Peraturan tersebut memiliki sifat yang memaksa. Apabila ada yang melanggar norma hukum maka akan dikenakan sanksi yang tegas dan memaksa. Tujuan Norma Hukum Tujuan utama norma hukum adalah menciptakan suasana yang damai, aman, serta tertib bagi kehidupan. Selain itu, tujuan norma hukum yaitu Agar masyarakat mempunyai kaedah dalam hidup. Agar terbentuk masyarakat yang tertib. Agar manusia tidak bertindak seenaknya semena-mena dalam lingkungan masyarakat. Agar masyarakat paham terhadap hukum. Agar masyarakat takut untuk melakukan perbuatan yang menyimpang. Pengelompokkan Norma Hukum Ada beberapa kelompok dalam norma hukum, diantaranya Dilihat dari segi hubungan yang diatur, norma hukum dibedakan menjadi Hukum publik adalah hukum yang isinya mengatur tentang hubungan antara negara dengan warga negara, contohnya seperti HTN, HTUN, Hukum Pidana. Hukum privat adalah hukum yang isinya mengatur hubungan antara warna negara dengan negara, diantaranya seperti hukum perdata dan hukum dagang. Dilihat dari segi aturannya, norma hukum dibedakan menjadi Hukum material adalah hukum yang berisi peraturan mengenai sebuah perbuatan dan sanksi atau konsekuensinya. Contohnya seperti KUHP, KUH Perdata. Hukum formal adalah hukum yang berisi tentang peraturan-peraturan mengenai cara penerapan hukum material. Contohnya seperti KUHAP, KUHA Perdata. Dilihat dari segi ruang lingkup berlakunya, norma hukum dibedakan menjadi Hukum constitutum hukum positif adalah hukum yang berlaku saat ini atau sekarang untuk masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu. Ada ahli hukum yang menyebutkan bahwa hukum constitutum sebagai tata hukum. Hukum constituendum adalah hukum yang diharapkan dapat berlaku pada waktu yang akan datang atau masa depan. Hukum asasi hukum alam adalah hukum yang berlaku dimana saja dalam segala waktu serta untuk semua bangsa yang ada di muka bumi. Baca Juga Pengertian Perilaku Menyimpang Contoh Norma Hukum Berikut ini beberapa contoh norma hukum, diantaranya Peraturan lalu lintas Peraturan hukum pajak Peraturan hukum pidana “KUH Pidana” Hukum tata negara Hukum administrasi negara Dilarang terlambat masuk sekolah Dilarang membolos sekolah Dilarang korupsi Dilarang membunuh orang lain Dilarang mengambil hak orang lain Dilarang berbuat teror Dilarang melanggar ketertiban umum Dan lain sebagainya Demikian artikel pembahasan tentang tentang pengertian norma hukum, ciri, unsur, pengelompokkan dan contoh norma hukum secara lengkap. Semoga bermanfaat Sedangkanbagi ahli ekonomi yang menjadi sumbr hukum adalah apa yang tampak di lapangan ekonomi. misalnya sebelum pemerintah membuat peraturan yang memperlihatkan karakteristik, suatu norma bagi kegidupan social yang lebih matang khususnya dalam hal kejelasan dan kepastiannya. Hal ini tidak terlepas dari kaitannya Hal yang tidak termasuk karakteristik norma hukum adalah . . . . a. bersifat memaksa b. sanksinya tegas dan nyata c. berasal dari diri manusia d. melindungi hal yang dijaga norma lain Hal yang tidak termasuk karakteristik norma hukum adalah berasal dari diri manusia CPembahasanNorma hukum adalah kaidah atau aturan yang mengatur tingkah laku manusia yang bersumber dari peraturan yang dibuat oleh pemerintah atau penguasa negara dan bukan dibuat dari diri manusia. Artinya, norma hukum dibuat bukan dari diri manusia itu sendiri, melainkan dari masyarakat atau negara yang memiliki kekuasaan untuk memberikan aturan yang tegas bagi warga negaranya. Sanksi terhadap pelanggaran norma hukum ini bersifat tegas, nyata dan memaksa sehingga siapa pun yang melanggar norma hukum ini akan mendapatkan sanksi hukuman yang berbentuk hukuman penjara, hukuman mati, hukuman denda, serta hukuman pencabutan hak-hak tertentu. Contoh norma hukum adalah membayar pajak tepat waktu dan manaati peraturan Ialu lintas. Sanksi dari norma hukum ini sifatnya tegas dan nyata, dibanding norma-norma yang Iainnya. Mereka yang melanggar aturan atau norma hukum akan ditindak tegas oleh penegak hukum dan diproses di lebih lanjutMateri mengenai Norma di lingkungan sekolah mengenai kebiasaan atau folkways mengenai Norma kesusilaan jawabanKelas 7Mapel PPKNBab NormaKode kunci norma, hukum Dilansirdari Encyclopedia Britannica, hal yang tidak termasuk karakteristik norma hukum adalah berasal dari diri manusia. Categories Tanya Jawab Post navigation Perhatikan gambar di atas!Alat musik Ceng-ceng berasal dari daerah?
Karakteristik hukum diantaranya yaitu 1. Bentuk peraturanAdapun karakteristuk hukum yang paling dasar merupakan bentuk peraturan, yang di dalamnya mencakup bagaimana seseorang harus bertindak, apa yang patut dilakukan maupun tidak sepatutnya dilakukan. Bagaimana mengatur kehidupan masyarakat ini yaitu melalui suatu peraturan yang tegas dan jelas. 2. Peraturan tersebut dapat tertulis maupun tidak tertulisDalam kehidupan masyarakat, terdapat 2 jenis peraturan dilihat dari bentuknya. Suatu peraturan dapat tertulis maupun tidak. Hukum yang tertulis misalnya undang-undang, hukum yang tidak tertulis misalnya hukum adat. Meskipun tidak tertulis, namun keberlakuannya tetap mengikat dan memiliki legitimasi. Dewasa ini bentuk peraturan memang lebih condong ke bentuk peraturan tertulis dalam konteks menjaga Kepastian Hukum. 3. Bersifat Memaksa / Keberlakuannya dapat dipaksakanSalah satu karakteristik hukum yaitu keberlakuan yang bersifat memaksa. Menjadikan setiap orang langsung maupun tidak langsung tidak terlepas dari hukum itu sendiri. Hal tersebut dikarenakan dalam hukum terdapat sanksi yang tegas apabila suatu peraturan di langgar. Menjadikan setiap orang harus taat hukum, bukan hanya karena mereka melakukan perbuatan yang memang semestinya dilakukan, tapi juga menghindari hukuman yang dapat dijatuhkan bagi yang melanggar. 4. Paksaan dilakukan melalui alat-alat kelengkapan pemerintahDemi mewujudkan karakteristik hukum yang ke-3 Bersifat Memaksa, maka hukum seyogianya memerlukan bantuan. Melalui alat kelengkapan dalam pemerintahan/negara, keberlakuan hukum dapat dipaksakan. Kewenangan yang diberikan bagi alat-alat kelengkapan inilah yang nantinya menjaga keberlakuan hukum dilaksanakan di suatu wilayah. Di Indonesia sendiri, alat-alat kelengkapan tersebut diantaranya polisi, jaksa, hakim, dan sebagainya
3- Ketakutan adalah variabel kualitatif. Ketakutan tidak dapat diukur secara numerik, itu adalah sensasi yang bervariasi dari orang ke orang, mengenai fakta ini atau itu, peristiwa atau hal. 4.- Kegembiraan, kegembiraan tidak bisa diukur dengan angka, jadi itu adalah variabel kualitatif. Kegembiraan adalah kualitas atau properti yang hanya